PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Perlindungan
Konsumen Indonesia - Nomor 8 Tahun 1999
pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.”
Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup
memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang
yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen,
begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi
Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)
Pengertian
Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya
Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian
dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan
juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum
Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang
berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ.
Nasution, op.cit., hal. 22.)
Setiap
orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok
bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu
produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi
menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai
kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga
membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya
kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang
relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun
pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen
hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan
perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji
ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan
sehari-hari.
Perlindugan
terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat
penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan
motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa
yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar
dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung,
maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.
Dengan
demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap
kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk
segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian
kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih
menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak
konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata
dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Pada
era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara
dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur.
Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih
barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena
itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar
negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model
perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat
penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara
keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen
dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat
penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang
tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah
perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum
Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)
Hakekatnya,
terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan
perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945,
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang
demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi
barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Lahirnya
Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk
memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang
dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya
perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena
kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan
perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan
perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat
Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan
Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
Konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan
Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur
dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan
konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
- Asas Manfaat; mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen
dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik
pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum. (www.Direktorat perlindungan Konsumen (direktoral jendral
perdaganan dalam negeri situs perlindungan Konsumen).com diaskses pada 25
September 2011.)
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar