HUKUM
DAGANG
Hukum dagang merupakan
sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan
di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur
juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah
yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan
KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Sumber
Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum
dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai
Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
·
UU No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan
·
UU No 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (PT)
·
UU No 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta
·
UU No 5 Tahun 1999
tentang Persaingan Usaha
·
UU No 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
·
Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh
dua negara saja. Contohnyatraktat yang dibuat oleh Indonesia
dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta
yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
·
Konvensi yaitu
suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnyayaitu
Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu
sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
0 komentar:
Posting Komentar