HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual
yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu,
tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights
(IPR) adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.
Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya
dan mencipta.
Objek perlindungan
hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua)
bagian,yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
1. Hak Cipta
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang
(repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design
of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual
atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI
(inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai
penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang
untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di
samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil
karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal
untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai
tambah yang lebih tinggi lagi.
Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World
Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan
HKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat
penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada
saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan
investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah
memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Sumber :
http://www.hukumcorner.com/penjelasan-tentang-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual/
0 komentar:
Posting Komentar