Jumat, 27 April 2018

Bentuk - bentuk perusahaan


1.      Perusahaan Perorangan 
       
  Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain. 
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
·      Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya. 
·       Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya. 
·      Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara lain:

Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan tersebut.
·        Badan usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
·       Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
·        Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
·       Mudah bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
·        Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.
Sedangkan kekurangan dari badan usaha ini adalah:
·        Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
·        Besarnya perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
·        Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
·        Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.

2.      Firma

Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1.      Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin
2.      Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
3.      Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4.      Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
5.      Apabila ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal terkecil.

Lalu, apa yang membedakan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya???
1.      Para anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan
2.      Tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
3.      Persekutuan akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Sedangkan kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu:
·         Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
·         Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
·         Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Namun, selain mempunyai kelebihan, tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari Firma antara lain:
·         Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
·         Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
·         Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
·         Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.


3.    Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan tersebut. Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu tidak ada kekayaan sendiri. Dalam Persekutuan Komanditer ini, anggota atau sekutu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
·         Sekutu aktif/Sekutu komplementer
Sekutu/anggota yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas hutang-hutang perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi jaminannya.
·         Sekutu pasif/Sekutu Komanditer
Sekutu/anggota yang hanya menyerahkan modal saja dan memiliki tanggung jawab yang terbatas atas persekutuan tersebut. Dan apabila perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sampai batas modal yang ditanam dalam persekutuan itu saja.
Pembagian keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, antara lain:
Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
a.       Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
b.      Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
c.       Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
d.      Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
a.      Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
b.      Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
c.       Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
d.      Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.

4.    Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya. Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham.

5.    Koperasi

Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Rizky Fitria Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang