1.
Perusahaan
Perorangan
Perusaaan perorangan adalah
suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan.
Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak
terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin
usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan
perorangan adalah sebagai berikut:
·
Pemilik
bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta
kekayaan pribadinya.
·
Bentuk organisasinya sederhana dan
pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang
yang mengaturnya.
·
Cocok
untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Kelebihan dari perusahaan
perseorangan antara lain:
Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena
pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan
tersebut.
· Badan
usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan
manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
· Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
· Sifat
kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin
dengan baik
· Mudah
bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
· Biasanya
pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya
karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.
Sedangkan
kekurangan dari badan usaha ini adalah:
· Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari
pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
· Besarnya
perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya
bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
· Kelangsungan
usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka
aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
· Kepemimpinan
dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang
saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.
2.
Firma
Firma merupakan suatu
badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan
oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil
keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung
jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko
atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam
persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma memiliki
ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1. Setiap anggota
yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin
2. Anggota firma
tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan
dari anggota yang lain.
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4. Tidak ada
pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan
karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang
perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
5. Apabila ada
sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga,
maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang
memberikan modal terkecil.
Lalu, apa yang membedakan Firma (Fa)
dengan perusahaan lainnya???
1. Para anggota
harus aktif dalam mengelola perusahaan
2. Tanggung jawab
para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
3. Persekutuan akan
berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
Sedangkan kelebihan dari Firma itu sendiri
yaitu:
· Kebutuhan
akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun
lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
· Kemampuan
pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada
para anggota firma.
· Keputusan
diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Namun,
selain mempunyai kelebihan, tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari
Firma antara lain:
· Karena
tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang
perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
· Apabila
terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota
harus menanggungnya.
· Kelangsungan
dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan
diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
· Karena
kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan
bisa terjadi perselisihan antar anggota.
3.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer
atau dapat dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang mempercayakan
uangnya untuk digunakan oleh persekutuan tersebut. Persekutuan Komanditer
memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu tidak ada kekayaan sendiri. Dalam
Persekutuan Komanditer ini, anggota atau sekutu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
·
Sekutu aktif/Sekutu komplementer
Sekutu/anggota yang
menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas hutang-hutang
perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang
perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi jaminannya.
·
Sekutu pasif/Sekutu Komanditer
Sekutu/anggota yang
hanya menyerahkan modal saja dan memiliki tanggung jawab yang terbatas atas
persekutuan tersebut. Dan apabila perusahaan menderita kerugian, mereka hanya
bertanggung jawab sampai batas modal yang ditanam dalam persekutuan itu saja.
Pembagian keuntungan dalam Perseroan
Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan awal. Dan persekutuan ini juga
didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Perseroan Komanditer (CV) pun
memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, antara lain:
Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
a. Proses pendirian
Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
b. Kemampuan manajemennya
lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
c. Kebutuhan modal dapat
lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
d. Kesempatan untuk
berkembang lebih besar.
Sedangkan kekurangan dari Perseroan
Komanditer (CV) yaitu:
a. Kelangsungan hidup
persekutuan tidak terjamin.
b. Tanggung jawab bagi
para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi
jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan
pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
c. Tanggung jawab
terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk
memajukan persekutuan.
d. Apabila sudah menamkan
modal, sulit untuk menariknya kembali.
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
(PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan
tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan
saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan
apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan
tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang
dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya.
Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas
sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas
hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing
individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan kekayaan
pribadi para pemegang saham.
5.
Koperasi
Koperasi ialah suatu
organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan
berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar
dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan
para anggotanya.
0 komentar:
Posting Komentar