Sabtu, 28 April 2018

Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual


MACAM – MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


1.      Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19/2002 pasal 1 ayat 1 mengenai hak cipta : “hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” hak cipta termasuk ke dalam benda immateriil, yang di maksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh), sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “manusia setengah salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut, dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

2.      Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 1). Sementara itu, arti invensi dan inventor tersebut (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut adalah) :

         -          Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
               yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
               dan pengembangan produk atau proses. (UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2)
         -          Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-
               sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
               (UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu Definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu, mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

3.      Hak Merek

Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001, pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk/jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

         -         Merek Dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

         -         Merek Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

         -         Merek Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

4.      Desain Industri

Desain Industri adalah seni terapan dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 2 atau 3 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain di anggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. “kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan desain industri ke kantor ditjen hak kekayaan intelektual”.

5.      Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. UU tentang rahasia dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 desember 2000 dalam UU No. 30 tahun 2000, sehingga secara efektif undang-undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak rahasia dagang karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum yang ada dalam UU rahasia dagang, bidang ini berada dalam kewenangan direktorat jendral hak kekayaan intelektual.

Lingkup dari rahasia dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan rahasia dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Secara mudah, rahasia dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Syarat lain adalah rahasia dagang ini haruslah di jaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku tentang perlindungan atas rahasia dagang ini, batasan dari kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik rahasia dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang. UU rahasia dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan rahasia dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada praktek hukum. UU rahasia dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak dan lisensi rahasia dagang ini dicatatkan pada direktorat jendral hak kekayaan intelektual.

Mengenai tata cara, biaya, apa yang di muat dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada peraturan pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang berwenang di lingkungan direktorat jendral hak kekayaan intelektual ini belum terbentuk.

Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Rizky Fitria Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang