MACAM – MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19/2002 pasal 1 ayat 1 mengenai hak
cipta : “hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.” hak cipta termasuk ke dalam benda
immateriil, yang di maksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang
objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh), sehingga dalam
hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa
yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta
tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “manusia setengah
salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul
serta isi di dalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut, dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Hak Paten
Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 1). Sementara
itu, arti invensi dan inventor tersebut (yang terdapat dalam pengertian di
atas, juga menurut undang-undang tersebut adalah) :
- Invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses. (UU No.
14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2)
- Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-
sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
(UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris yaitu patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu Definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu, mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
3. Hak Merek
Berdasarkan
UU No. 15 tahun 2001, pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk/jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
- Merek Dagang, adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
- Merek
Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif, adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
4. Desain Industri
Desain
Industri adalah seni terapan dimana estetika dan usability (kemudahan
dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 2 atau 3 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain di anggap sebagai
kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui UU No.
31 tahun 2000 tentang desain industri. “kriteria desain industri adalah baru
dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan desain industri ke kantor ditjen hak kekayaan
intelektual”.
5. Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan di
jaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. UU tentang rahasia dagang ini baru
diundang-undangkan pada 20 desember 2000 dalam UU No. 30 tahun 2000, sehingga
secara efektif undang-undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan
pencatatan lisensi dan pengalihan hak rahasia dagang karena institusi yang
menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum
yang ada dalam UU rahasia dagang, bidang ini berada dalam kewenangan direktorat
jendral hak kekayaan intelektual.
Lingkup
dari rahasia dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan
rahasia dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Secara mudah,
rahasia dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed
informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Syarat
lain adalah rahasia dagang ini haruslah di jaga kerahasiaannya melalui upaya
sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini tentu saja
haruslah memenuhi standar-standar baku tentang perlindungan atas rahasia dagang
ini, batasan dari kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh
masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup
dan pengawasan dari pemilik rahasia dagang, maka informasi tersebut adalah
merupakan rahasia dagang. UU rahasia dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk
informasi yang merupakan rahasia dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada
praktek hukum. UU rahasia dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak dan
lisensi rahasia dagang ini dicatatkan pada direktorat jendral hak kekayaan
intelektual.
Mengenai
tata cara, biaya, apa yang di muat dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan
hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada peraturan
pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib
dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak
mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini
dibuat, institusi atau badan yang berwenang di lingkungan direktorat jendral
hak kekayaan intelektual ini belum terbentuk.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar