Minggu, 11 Maret 2018

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum merupakan aturan – aturan yang dibuat oleh pemerintah dan diterapkan dalam masyarakat serta hukum merupakan aspek penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum bertujuan untuk membatasi tingkah laku manusia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 
Tujuan Hukum :
  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
  2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
  5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
  6. Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
  7. Sebagai fungsi kritis.
Sumber Hukum
adalah segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal  hukum.
Dua sumber hukum, yaitu :
1.      Sumber hukum formal 
adalah sumber hukum yang memiliki bentuk atau forma tersendiri  yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.

2.      Sumber hukum material 
adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
Yang dapat menjadi sumber hukum materil adalah segala unsur yang menjadi aspek-aspek kehidupan masyarakat sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/ perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang dapat terjelma di berbagai bidang kehidupan tersebut.
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Ekonomi
Merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksidistribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan peristiwa ekonomi dengan peristiwa ekonomi yang lainnya dan diatur oleh rumusan-rumusan tertentu.
1.      Contoh hukum permintaan: “Apabila harga meningkat, maka jumlah permintaan akan                      menurun”
2.      Contoh hukum penawaran: “ Apabila harga meningkat, maka jumlah penawaran juga akan meningkat”
Hubungan antara peristiwa ekonomi dibagi menjadi:
·                     Hubungan kausal (sebab-akibat)
Contoh:
Gaji PNS naik, maka harga barang kebutuhan pokok naik, panen sawah padi meningkat maka harga padinya menurun
·                     Hubungan fungsional (saling mempengaruhi)



0 komentar:

Posting Komentar

 

Rizky Fitria Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang