Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum merupakan aturan – aturan yang dibuat
oleh pemerintah dan diterapkan dalam masyarakat serta hukum merupakan aspek
penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum bertujuan
untuk membatasi tingkah laku manusia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Tujuan Hukum :
- Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
- Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai;
- Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
- Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
- Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
- Sebagai
sarana penggerak pembangunan; dan
- Sebagai
fungsi kritis.
Sumber
Hukum
adalah segala sesuatu yang
melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal
hukum.
Dua sumber hukum, yaitu :
1.
Sumber hukum formal
adalah sumber hukum yang memiliki
bentuk atau forma tersendiri yang berlaku secara umum dan telah diketahui
atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah
undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian
antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.
2.
Sumber hukum material
adalah sumber-sumber yang
melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala
yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa
maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
Yang dapat menjadi
sumber hukum materil adalah segala unsur yang menjadi aspek-aspek kehidupan
masyarakat sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/
perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan
sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang dapat terjelma di berbagai
bidang kehidupan tersebut.
Kaidah
/ Norma Hukum
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada kaidah
hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah
sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Ekonomi
Merupakan salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος
(oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti
"peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai
"aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonomi
adalah orang menggunakan konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan peristiwa ekonomi dengan
peristiwa ekonomi yang lainnya dan diatur oleh rumusan-rumusan tertentu.
1. Contoh hukum permintaan: “Apabila harga meningkat,
maka jumlah permintaan akan menurun”
2. Contoh hukum penawaran: “ Apabila harga meningkat,
maka jumlah penawaran juga akan meningkat”
Hubungan antara peristiwa ekonomi dibagi menjadi:
·
Hubungan kausal
(sebab-akibat)
Contoh:
Gaji
PNS naik, maka harga barang kebutuhan pokok naik, panen sawah padi meningkat
maka harga padinya menurun
·
Hubungan fungsional
(saling mempengaruhi)
0 komentar:
Posting Komentar