HUKUM
PERDATA
Hukum perdata ialah hukum
atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar
individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup).Hukum perdata biasa
dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang
bersifat privat atau pribadi. Misalnya, seperti hukum tentang warisan, hukum tentang
perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum
perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk,
yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor
ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan
pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan
tersebut:
·
Golongan Indonesi
asli berlaku hukum adat
·
Golongan eropa
barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
·
Golongan timur asing
berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh
tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam
tindakan hokum perdata.
Untuk memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih
dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap
hokum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal
131 (I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
1.
Hokum perdata dan dagang (begitu pula
Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan
dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan
Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4.
Orang Indonesi Asli dan orang Timur
Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama
dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku
untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun
secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia
ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum
yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman
tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan UU
Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal
1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
·
Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat
1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad
1907 no 306).
·
Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu
sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusu dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia
Kristen (staatsblad 1933 no 74).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
·
UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun
1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi
(staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no
523)
·
Ordonansi tentang
pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
0 komentar:
Posting Komentar