SUBJEK HUKUM
Merupakan
setiap orang mempunyai hak dan kewajiban
untuk melakukan tindakan hukum, seperti melakukan perjanian, menikah,membuat
wasiat, dan lain-lain. Maka dari itu, manusia oleh hukum diakui sebagai
pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Setiap warga negara maupun
orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaan adalah subjek hukum. Setiap
orang yang mempunyai hak dan juga kewajiban.
Subjek
Hukum terdiri dari :
1. Manusia
Manusia
sebagai subjek hukum sejak saat ia lahir dan berakhir saat ia meninggal dunia. Sebagai
subjek hukum, manusia memiliki wewenangan saat melakukan tindakan hukum apabila
manusia itu telah dewasa serta sehat rohaninya atau jiwanya, dan tidak ditaruh
diawah pengampuan. Oleh karena itu, seorang manusia dianggap cakap hukum harus
memenuhi dua kriteria, yaitu dewasa, sehat rohaninya atau jiwanya, dan tidak
dibawah pengampuan.
2. Badan
Hukum
Badan
hukum merupakan perkumpulan yang menanggung hak dan kewajiban yang bukan
manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota – anggotanya.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu.
Badan
Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Badan
Hukum Publik
Adalah
baan hukum yang didirikan berdasarkan publik yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya.
Contohnya : Negara, propinsi dan kabupaten.
2. Badan
Hukum Perdata
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang yang menyangkut didalam badan hukum itu.
Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Yayasa
dan Koperasi.
OBJEK HUKUM
Merupakan
segala sesuatu yang bermanfaat bagi sybjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
susatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Pada
dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Benda
Bergerak
Benda
bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan. Yaitu dapat dibedakan sebagai berikut :
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasar 509 KUH Perdata yaitu benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergera,
misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda
Tidak Bergerak
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda tidak bergerk karena
tujuannyayakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
0 komentar:
Posting Komentar