1.
Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian.
Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi setia Akuntan Publik
atau CPA serta memberikan suatu kerangka konseptual yang harus diterapkan
untuk:
a. Mengidentifikasi
berbagai ancaman terhadap kpatuhan pada prinsip dasar etika profesi
b. Mengevaluasi
signifikansi berbagai ancaman yang teridenifikasi tersebut dan
c. Menerapkan
pengamanan.
Bagian
A dan C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi-situasi
tertentu. Bagian tersebut menjelaskan berbagai contoh pengamanan untuk
mengatasi ancaman-ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Bagian tersebut juga menjelaskan berbagai situasi ketika berbagai pengamanan
untuk mengatasi ancaman-ancaman tidak tersedia dan sebagai konsekuensinya, keadaan
atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh
Akuntansi Publik atau CPA yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika profesi harus dihindari.
Bagian
B berlaku setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik untuk melayani publik.
Bagian
C berlaku untuk setiap CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis. Pada saat
seseorang dinyatakan oleh IAPI untuk mendapatkan sebutan sebagai CPA, pada
dasarnya seseorang tersebut diakui kompetensi dan keahliannya serta pemahaman
etika profesi sehingga memenuhi sebagian persyaratan untuk berperan sebagai
Akuntan Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, kadangkala CPA tidak mengajukan izin Akuntan Publik, Cpa
tersebut memilih untuk bekerja di entitas bisnis. IAPI menetapkan bahwa CPA
tersebut harus menjadi anggota dalam rangka memberikan keyakinan bahwa
kompetensi dalam kepatuhan terhadap etika tersebut dapat dipelihara dan
ditingkatkan sesuai dengan kompetensi yang diperlkan untuk melaksanakan peran
dan tanggung jawabnya dalam kerangka perlindungan kepentingan publik. Oleh
karena itu, IAPI menetapkan bagian C kodeetik ini sebagai penjelasan lebih
lanjut penerapan prinsip dasar etika profesi sebagai CPA yang bekerja pada
entitas bisnis tersebut. Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik dapat menggunakan bagian C yang relevan dengan keadaan tertentu
yang mereka hadapi.
2.
Prinsip Dasar Etika Profesi
1. Integritas,
yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan
bisnis
2. Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinyadan pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesioanl atau
pertimbangan bisnisnya
3. Kompetensi
Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan
keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta
bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan
standar profesional yang berlaku
4. Kerahasiaan,
yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis dengan baik mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan,
serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau
pihak ketiga dan
5. Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.
0 komentar:
Posting Komentar