Kamis, 09 April 2020

Kode Etik


1.        Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi setia Akuntan Publik atau CPA serta memberikan suatu kerangka konseptual yang harus diterapkan untuk:
a.       Mengidentifikasi berbagai ancaman terhadap kpatuhan pada prinsip dasar etika profesi
b.      Mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang teridenifikasi tersebut dan
c.       Menerapkan pengamanan.
Bagian A dan C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi-situasi tertentu. Bagian tersebut menjelaskan berbagai contoh pengamanan untuk mengatasi ancaman-ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Bagian tersebut juga menjelaskan berbagai situasi ketika berbagai pengamanan untuk mengatasi ancaman-ancaman tidak tersedia dan sebagai konsekuensinya, keadaan atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Akuntansi Publik atau CPA yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus dihindari.
Bagian B berlaku setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik untuk melayani publik.
Bagian C berlaku untuk setiap CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis. Pada saat seseorang dinyatakan oleh IAPI untuk mendapatkan sebutan sebagai CPA, pada dasarnya seseorang tersebut diakui kompetensi dan keahliannya serta pemahaman etika profesi sehingga memenuhi sebagian persyaratan untuk berperan sebagai Akuntan Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, kadangkala CPA tidak mengajukan izin Akuntan Publik, Cpa tersebut memilih untuk bekerja di entitas bisnis. IAPI menetapkan bahwa CPA tersebut harus menjadi anggota dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kompetensi dalam kepatuhan terhadap etika tersebut dapat dipelihara dan ditingkatkan sesuai dengan kompetensi yang diperlkan untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam kerangka perlindungan kepentingan publik. Oleh karena itu, IAPI menetapkan bagian C kodeetik ini sebagai penjelasan lebih lanjut penerapan prinsip dasar etika profesi sebagai CPA yang bekerja pada entitas bisnis tersebut. Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik dapat menggunakan bagian C yang relevan dengan keadaan tertentu yang mereka hadapi.
2.             Prinsip Dasar Etika Profesi
1.      Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis
2.      Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinyadan pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesioanl atau pertimbangan bisnisnya
3.      Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku
4.      Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan baik mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga dan
5.      Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Rizky Fitria Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang