Selasa, 28 April 2020

Fraud


1.  Cara untuk mendeteksi Fraud
o   Periksa jajaran manajerial
Umumnya, beberapa kasus kecurangan maupun penggelapan pada laporan keuangan seringkali melibatkan pihak di jajaran manajerial atau pengambil keputusan. Karena itu, jajaran manajemen harus diselidiki dengan baik untuk mengetahui tujuan mereka melakukan kecurangan.

o    Adanya keterkaitan dengan pihak eksternal

Salah satu cara yang sering digunakan dalam melakukan kecurangan adalah dengan memberikan bantuan pada perusahaan, baik yang nyata atau fiktif. Jadi, untuk menghindari kecurangan, Anda bisa mendeteksi dengan baik adanya hubungan antara perusahaan dengan lembaga keuangan, perusahaan dengan individu, eksternal auditor, lembaga pemerintahan, atau investor.

o    Sifat organisasi

Sebuah kecurangan seringkali tidak terdeteksi karena adanya struktur organisasi yang digunakan untuk menyembunyikan kecurangan tersebut. Misalnya struktur organisasi yang terlalu kompleks atau tidak adanya internal audit dalam sebuah departemen. Untuk itu, dalam mendeteksi adanya kecurangan Anda harus memahami dengan benar seluk beluk perusahaan, termasuk pemilik perusahaan.

o   Periksa karakteristik operasional laporan

Untuk mendeteksi terjadinya kecurangan, Anda bisa melakukan pemeriksaan beberapa laporan keuangan, mulai dari rekening pendapatan, aset, kewajiban, pengeluaran, hingga ekuitas. Biasanya tanda kecurangan akan terdeteksi dengan melihat adanya perubahan dalam laporan keuangan.

o   Auditor Internal

Ini merupakan aktivitas konsultasi yang independen dan obyektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasional perusahaan. Auditor internal sering juga disebut dengan penilaian yang dilakukan oleh personil dalam organisasi yang memiliki kompetensi dalam meneliti catatan akuntansi perusahaan dan pengendalian internal dalam perusahaan. Tujuan dari auditor internal adalah membantu pihak manajemen dalam pertanggunganjawaban dengan memberikan analisa, saran, penilaian tentang kegiatan yang diaudit.

o   Auditor eksternal
Berbeda dengan auditor internal yang dilakukan oleh personil di dalam perusahaan, auditor eksternal dilakukan untuk meminta bantuan pihak luar dalam melakukan deteksi kecurangan dalam perusahaan, serta melakukan analisa jika auditor internal mengalami kesulitan.

2. Teknik-teknik pemeriksaan Fraud
o  Penggunaan teknik-teknik audit yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor dalam mengaudit laporan keuangan.
o  Pemanfaatan teknik audit investigatif dalam kejahaatan terorganisir dan penyelundupan pajak penghasilan.
o  Penelusuran jejak-jejak arus uang.
o  Penerapan teknik analisis dalam bidang hukum.
o  Penggunaan teknik audit investigative untuk mengungkapkan fraud dalam pengadaan barang.
o  Penggunaan computer  forensics.
o  Penggunaan teknik integorasi.
o  Penggunaan operasi penyamaran.
o  Pemanfaatan whistleblower.


Pengendalian Intern


1.    Menurut tujuannya, sistem pengendalian intern terbagi menjadi dua macam yaitu :
·         Pengendalian Intern Akuntansi (internal accounting control) yang meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang di koordinasikan terutama untuk menjaga harta kekayaan perusahaan dan mengecek keandalan data akuntansi. Contoh : adanya pemisahan fungsi dan tanggung jawab antar unit organisasi.
·         Pengendalian Intern Administrasi (internal administration control) yang meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Contoh : pemeriksaan laporan untuk mencari penyimpangan yang ada, untuk kemudian diambil tindakan.

2.    Jenis-jenis Pengendalian Intern

Berdasarkan Tujuan, meliputi:
  • Pengendalian Akuntansi
Meliputi rencana, prosedur dan pencatatan yang bertujuan menjaga keamanan kekayaan perusahaan dan keandalan data akuntansinya. Pengendalian ini menjamin bahwa semua transaksi dilaksanakan sesuai otorisasi manajemen. Transaksi dicatat sesuai standar akuntansi.
  • Pengendalian Administrasi
Meliputi rencana, prosedur dan pencatatan yang mendorong efisiensi dan ditaatinya kebijakan manajemen yang ditetapkan

Berdasarkan Manfaat, meliputi:
  • Pengendalian Preventif
Mencegah terjadinya kesalahan, secara otomatis dilakukan pengendalian/pengecekan. Dirancang untuk mencegah terjadinya penyelewengan
  • Pengendalian Detektif
Mendeteksi kapan kesalahan terjadi dan dilakukan perbaikan. Dirancang untuk mencegah terjadinya kesalahan.
  • Pengendalian Korektif
Memberikan umpan balik berupa informasi kepada manajemen untuk memperbaiki akibat terjadinya kesalahan. Direncang untuk mengkoreksi kesalahan atau penyelewengan yang terdeteksi.

Berdasarkan Cakupan, meliputi:
  • Pengendalian Umum
Pengendalian terhadap semua aktifitas pemrosesan data dengan komputer, hal ini meliputi pemisahan tanggung jawab dan fungsi pengolahan data.
  • Pengendalian Aplikasi
Mencakup semua pengawasan transaksi dan penggunaan program-program aplikasi di komputer. Untuk menjaga agar setiap transaksi mendapat otorisasi serta dicatat, diklasifikasikan, diproses dan dilaporkan dengan benar.

Kamis, 09 April 2020

Kode Etik


1.        Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi setia Akuntan Publik atau CPA serta memberikan suatu kerangka konseptual yang harus diterapkan untuk:
a.       Mengidentifikasi berbagai ancaman terhadap kpatuhan pada prinsip dasar etika profesi
b.      Mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang teridenifikasi tersebut dan
c.       Menerapkan pengamanan.
Bagian A dan C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi-situasi tertentu. Bagian tersebut menjelaskan berbagai contoh pengamanan untuk mengatasi ancaman-ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Bagian tersebut juga menjelaskan berbagai situasi ketika berbagai pengamanan untuk mengatasi ancaman-ancaman tidak tersedia dan sebagai konsekuensinya, keadaan atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Akuntansi Publik atau CPA yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus dihindari.
Bagian B berlaku setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik untuk melayani publik.
Bagian C berlaku untuk setiap CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis. Pada saat seseorang dinyatakan oleh IAPI untuk mendapatkan sebutan sebagai CPA, pada dasarnya seseorang tersebut diakui kompetensi dan keahliannya serta pemahaman etika profesi sehingga memenuhi sebagian persyaratan untuk berperan sebagai Akuntan Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, kadangkala CPA tidak mengajukan izin Akuntan Publik, Cpa tersebut memilih untuk bekerja di entitas bisnis. IAPI menetapkan bahwa CPA tersebut harus menjadi anggota dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kompetensi dalam kepatuhan terhadap etika tersebut dapat dipelihara dan ditingkatkan sesuai dengan kompetensi yang diperlkan untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam kerangka perlindungan kepentingan publik. Oleh karena itu, IAPI menetapkan bagian C kodeetik ini sebagai penjelasan lebih lanjut penerapan prinsip dasar etika profesi sebagai CPA yang bekerja pada entitas bisnis tersebut. Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik dapat menggunakan bagian C yang relevan dengan keadaan tertentu yang mereka hadapi.
2.             Prinsip Dasar Etika Profesi
1.      Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis
2.      Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinyadan pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesioanl atau pertimbangan bisnisnya
3.      Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku
4.      Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan baik mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga dan
5.      Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

Rabu, 01 April 2020

Bank of Credit and Commerce International


Bank of Credit and Commerce International ( BCCI ) adalah bank internasional yang didirikan pada tahun 1972 oleh Agha Hasan Abedi , seorang pemodal Pakistan. Bank terdaftar di Luxembourg dengan kantor pusat di Karachi dan London . Satu dekade setelah pembukaan, BCCI adalah sebuah bank internasional yang berkembang pesat ±dalam 2 dasawarsa, BCCI memiliki lebih dari 400 cabang di 78 negara dan aset lebih dari US $ 20 miliar, menjadikannya bank swasta terbesar ketujuh di dunia. Pertengahan 1970an sebagian saham dibeli Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan (Presiden Uni Emirat Arab Pertama) daro Abu Dhabi. BCCI memecah kegiatan untuk di 2 tempat, yaitu :
1.      Luxemburg, London (untuk bisnis di Eropa dan Timur Tengah)
2.      Cayman Island (untuk negara-negara berkembang).
Pada bulan Juli1991, BCCI jatuh sebagai akibat internal fraud yang mencapai ±USD 14 miliar. BCCI merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah keuangan dengan kecurangan $20 miliar lebih pencurian. Lebih sari $13 miliar dana unaccounted (yang belum ditemukan). Rekening BCCI digunakan untuk berbagai operasi ilegal, seperti:
·         Transfer uang dan senjata
·         Terkait dengan skandal Iran-Contra
·         Pembiayaan mujahidin Afghanistan selama Perang Afghanistan melawan Uni Soviet
·         Pemberontakan Contras Nicaragua
·         Mencuci uang (money laundering) hasil dari perdagangan heroin di perbatasan Pakistan-Afghanistan dan untuk meningkatkan aliran narkotika ke Eropa dan pasar AS
·         Kualitas aset yang buruk, khususnya besarnya kredit macet karena kredit fiktif & pemberian pinjaman kepada pemilik dan pemegang sahamnya sendiri.
·         Penipuan/fraud kredit fiktif, trending, manipulasi rekening & tidak mencatat simpanan nasabah.
·         Tidak menjalankan operasional bank dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
·         Melakukan pencucian uang (money laundry)
Pada tahun 1990 Price Waterhouse melakukan audit dan mengungkapkan adanya kerugian ratusan juta dollar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan ketidakberesan yang paing serius, yaitu BCCI memberikan kredit kepada pemegang sahamnya sendiri sebesar USD 1,48 miliar dengan menggunakan saham BCCI sebagai jaminan. Sanksi dan hukuman berupa :
·         Doloitte & Touche sebagai likuidatornya, melayangkan gugatan hukumnya melawan Price Waterhouse yang akhirnya diselesaikan dengan nilai kesepakatan US$175 juta di tahun 1998.
·         Tuntutan hukum selanjutnya melawan Presiden Uni Emirat Arab, yaitu selaku pemegang saham terbesar, diluncurkan di tahun 1999 dengan nilai ± US $400 juta.
·         Menuntut Bank of England sebesar US$ 1miliar atas dugaan kegagalan menjalankan tanggung jawabnya sebagai regulator.
Akhirnya pada Juli 1991 otoritas keuangan Inggris menutup BCCI, diikuti oleh Luxemburg, Cayman Island dan negara-negara lain dimana BCCI puna kegiatan bisnis.

Sumber :




 

Rizky Fitria Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang