Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Prinsip Koperasi
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Tujuan Berdirinya
Koperasi
Tujuan didirikan
koperasi sangat mulia yaitu untuk menyejahterakan anggotanya, bisa menyediakan
kebutuhan yang diperlukan oleh angggotanya, membantu modal usaha dan membantu
dalam mengembangkan usaha. Dalam pelaksanaannya, koperasi akan menyesuaikan
dengan kepentingan anggotanya dan juga kondisi organisasi tersebut.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis
koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis
koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
Berdasarkan
Fungsinya
Berikut ini adalah
penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia
ketahui :
1.
Koperasi Konsumsi
Tujuan
didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada
anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa
koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para
anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan
sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan
dengan harga di toko lain.
2.
Koperasi Jasa
Adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para
anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang
keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para
anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan
cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari
bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota
lebih baik lagi.
3.
Koperasi Produksi
Berdasarkan
dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses
produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan
bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang
digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis
barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi
produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas
daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun
terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas
wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Disebut
koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan
badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus
dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi
ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
·
Koperasi pusat – Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan
melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
·
Gabungan koperasi – Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu
akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana
koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
·
Induk koperasi – Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan
induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan
koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah
koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan
koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis
ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan
masyarakat pun banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini
adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
1.
Simpan Pinjam
Adalah
koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang
disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan
peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan
uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang
melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang
meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang
yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh
anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
2.
Koperasi Serba Usaha
Adalah
koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup
beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit
produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani
berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika
masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga
standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang
ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.
3.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan
sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup
dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak
lagi lainnya.
4.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat
barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya
secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan
usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan
modal dan meningkatkan pemasaran.
Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua
macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan
keanggotaannya :
1.
Koperasi Unit Desa Atau KUD
Sama
seperti namanya, koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan
bagian dari struktur organsisasi
pemerintahan desa yang ada di desa-desa.
Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD
sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini
banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak
yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya.
Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual
pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian,
menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga
pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
2. KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia
)
Koperasi
ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua
PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama
KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah
untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang
tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik
instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
2.
Koperasi Siswa atau sekolah
Koperasi
sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu
merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa
dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah
akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan.
Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan
dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di
sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi
sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah
sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh
siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan,
melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggota dan melatih
kejujuran bagi setiap anggotanya.
0 komentar:
Posting Komentar