Selasa, 12 Mei 2020

CPI, GCB, BPI, PERC dan GCI


Corruption Perception Index
1.      Tujuan dilakukannya survey
Untuk mendapatkan informasi tentang persepsi korupsi dari pengguna layanan di Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (BPTBA) LIPI sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan secara berkesinambungan serta mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. Sasaran survey ini adalah terselenggaranya pelayanan yang bersih, akuntabel dan transparan.
2.      Siapa yang menjadi objek survey
Indonesia
3.      Hasil survey tahun terakhir
Pada tahun 2020 Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan, skor indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini berada di angka 40 dengan nilai tertinggi 100. Indeks persepsi korupsi mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Pernilaian CPI didasarkan pada skor 0 untuk sangat korup dan skor 100 sangat bersih. Jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara. "Hari ini indeks persepsi korupsi Indonesia ada di skor 40 dan ranking 85".
4.      Pendapat atau ulasan saudara atas hasil survey tersebut
Skor indeks persepsi korupsi mengalami kenaikan dua tingkat dari tahun 2018. Pada 2018, Indonesia memiliki skor 38 dari skor 100 dengan peringkat 89 dari 180 negara. "Skor ini naik dua poin dari tahun 2018 lalu yang berada di poin 38 dan rankingnya yang juga ikutan naik dari 89 menjadi 85".

GCB – Global Corruption Barometer
1.      Tujuan dilakukannya survey
Dalam survey ini terekam ketika berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat harus membayar suap. Tercatat berusunan dengan Polisi menjadi layanan publik dengan suap tertinggi, diikuti dengan sektor administrasi dan kependudukan.

2.      Siapa yang menjadi objek survey
DPR
3.      Hasil survey tahun terakhir
Hasil survei ini sedikit berbeda jika dibandingkan survei pada 2013 lalu. Saat itu yang dinilai sebagai lembaga terkorup adalah Polri. Tahun ini Polri ada diposisi kelima di mana ada 40 persen responden yang menyebutnya korup. Masyarakat dulu menilai korps bhayangkara sebagai lembaga terkorup karena banyaknya praktik pungutan liar di sana.
4.      Pendapat atau ulasan saudara atas hasil survey tersebut
Pembuatan SIM sampai tilang adalah gambaran masyarakat saat memberi penilaian, lalu sekarang praktek pungli berkurang, berpindah pada anggota-anggota DPR yang banyak diciduk, makanya tidak heran jika masyarakat berbelok penilaian. Tahun 2013 DPR menempati posisi kedua dengan rentang persentase yang jauh berbeda dengan lembaga kepolisian yang menempati posisi pertama, ini menunjukan perubahan persepsi publik dalam tiga tahun ini.
BPI – Bribe Payer Index
1.      Tujuan dilakukannya survey
Bribe payer index (BPI) merupakan hasil survei yang dilakukan secara berkala oleh Transparency International. Survei BPI dilakukan terhadap 28 negara yang secara kumulatif berperan signifikan terhadap perekonomian dunia, dengan total rasio foreign direct investment dan ekspor global sebesar 78 persen.

2.      Siapa yang menjadi objek survey
Indonesia
3.      Hasil survey tahun terakhir
Responden dari survei ini adalah pelaku bisnis dari 28 negara terpilih. Para responden diminta untuk memberikan penilaian tentang seberapa sering mereka melakukan suap di negara-negara, di mana responden tersebut memiliki hubungan bisnis. Rentang penilaian antara 0-10. Manajer Departemen Tata Kelola Ekonomi TII Frenky Simanjuntak mengatakan, berdasarkan Global Competitiveness Report (2011-2012), korupsi dilaporkan menjadi faktor yang paling menghambat penyelenggaraan bisnis di Indonesia. Korupsi memiliki nilai sebesar 15,4 pada tahun 2011. Nilai tersebut naik 11,2 poin dari tahun 2007 yang hanya sebesar 4,2. Kenaikan itu menempatkan korupsi pada peringkat paling buruk, dari 14 faktor yang paling menghambat bisnis di Indonesia.
4.      Pendapat atau ulasan saudara atas hasil survey tersebut
Bagi para responden yang menikuti bisnis mereka harus bisa menempatkan bisnis nya agar mencegah terjadinya korupsi untuk menurunkan nilai korupsi di Indonesia.
PERC – Political and Economic Risk Consultancy
1.      Tujuan dilakukannya survey
Laporan ini memberikan ikhtisar tren korupsi di Asia dan analisis terperinci tentang situasi korupsi di masing-masing negara.
2.      Siapa yang menjadi objek survey
Indonesia
3.      Hasil survey tahun terakhir
Dalam survei tahun 2010, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara terkorup dengan mencetak skor 9,07 dari nilai 10. Angka ini naik dari 7,69 poin tahun lalu. Hasil korupsi digunakan oleh para koruptor untuk melindungi mereka sendiri dan untuk melawan reformasi. Seluruh perang terhadap korupsi terancam bahaya.
4.      Pendapat atau ulasan saudara atas hasil survey tersebut
Untuk para korupsi sebaiknya digunakan hukum yang sebrat beratnya agar tidak mengulanginya kembali dan tidak memandang jabatan apapun itu.
GCI – Global Competitiveness Index
1.      Tujuan dilakukannya survey
Laporan ini menyoal kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya. Hal ini tergantung dari seberapa produktif sebuah negara menggunakan sumber daya yang tersedia
2.      Siapa yang menjadi objek survey
Intitusi, infrastruktur, makroekonimi, kesehatan, pendidikan dll
3.      Hasil survey tahun terakhir
Untuk hasil ini pada tahun 2017-2018 indonesia berada diposisi tengah. Budaya bisnis Indonesia cukup dinamis, dan sistem keuangan juga stabil. WEF menilai, tingkat adopsi teknologi Indonesia juga tinggi, sayangnya kualitas akses tetap relatif rendah. Serta, yang menjadi catatan adalah kapasitas inovasinya masih terbatas walaupun ada peningkatan.
4.      Pendapat atau ulasan saudara atas hasil surver tersebut.
Meningkatkan kembali apa yang sudah ada agar semakin bagus dan baik kedepannya, selain itu meningkatkan lagi kualitas akses yang masih rendah.

Ponzi Scheme



1.  Apa yang dimaksud dengan Ponzi Scheme ?
Jawab:
“Ponzi Scheme” merupakan salah satu bentuk/skema investasi yang termasuk kategori ilegal. Secara sederhana Ponzi Scheme merupakan bentuk penipuan berkedok investasi dimana pengembalian hasil investasi seorang investor dilakukan dengan menggunakan uang dari investor yang baru. Pelaku Ponzi Scheme membayar investor A dengan menggunakan uang dari investor B yang baru bergabung dalam skema investasi tersebut. Setelah beberapa waktu menjadi investor, investor B akan dibayar dengan uang dari investor C yang baru bergabung. Demikian seterusnya pelaku seolah-olah memindahkan uang dari investor yang baru ke investor yang lama. Setelah dana terkumpul dalam jumlah besar, pelaku kemudian menggelapkan dan membawa lari uang yang telah disetorkan oleh para investor.

2.  Tiga kasus Ponzi Scheme yang masih ada di Indonesia
Jawab:
1)      Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Kasus investasi ‘bodong’ PT. Qurnia Subur Alam Raya mengemuka tahun 1998. Skandal investasi ini sempat menghebohkan ranah publik sebab melibatkan beberapa tokoh pejabat seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua DPR Tosari Wijaya, bahkan Ketua MPR Amien Rais yang menjabat waktu itu.
Adalah Ramli Araby, sang pemilik perusahaan investasi QSAR dikenal sebagai sosok yang memiliki kemampuan komunikasi mumpuni sehingga mampu meyakinkan orang dengan mudah. Perusahaan investasi ‘bodongnya’ yang bergerak di bidang agrobisnis tumbuh dengan pesat. Tak heran, para pejabatnya pun tergiur dengan bisnisnya dan ikut berinvestasi bahkan turut menarik investor.
Singkat cerita, selama menjalankan bisnisnya kurang lebih 4 tahun, QSAR mampu meraup dana sebesar Rp 480 miliar. Borok investasi bodong ini mulai terkuak tahun 2001, di mana dana tersebut tidak pernah diumumkan. Selain itu, investor yang bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Kasus ini berakhir dengan dicokoknya Ramli Araby oleh kepolisian pada tahun 2002 dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan. Meski dinilai cukup janggal karena pasal yang didakwakan bukanlah pasal penipuan melainkan pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia.
2)      Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden Traders Indonesia (GTI) dikenal publik sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jual beli emas batangan. Pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.
Investasi emas yang digaungkan oleh PT. GTI ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Sayangnya, perusahaan investasi berkedok syariah ini hanya mampu bertahan di Indonesia kurang lebih 2 tahun saja. Pasalnya, tahun 2013 perusahaan mulai mengalami guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik perusahaan.
3)      First Travel Anugerah Karya Wisata
Siapa yang tak tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya.
Kasus First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah. Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 14,3 juta, sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp 21 – 22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel ini.
Jika investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang mendaftar belakangan.
Kegagalan memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.



 

Rizky Fitria Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang