Undang – Undang Yang
Terkait Dengan Ekonomi
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal
Pasal 1
Penanaman
modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal
dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
Ketentuan
dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah
negara Republik Indonesia.
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Pasal 1
Perbankan adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Pasal 2
Perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian.
Pasal 3
Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Perindustrian
Pasal 1
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri
sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
3. Industri
Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
4. Industri Strategis adalah Industri yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan
atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan
dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan
tugas pemerintah negara.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang
setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi
atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Pasal 2
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. demokrasi ekonomi;
c. kepastian berusaha;
d. pemerataan persebaran;
e. persaingan usaha yang sehat; dan
f. keterkaitan Industri.
Pasal 3
a. mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian
nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta
Industri Hijau
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pengampunan Pajak
Pasal 1
1. Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak.
2. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi
pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang
Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis
berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk
usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar
yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
6. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke
kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
7. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan dan
pembayaran Uang Tebusan.
8. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir
yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada
periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada
periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
Pasal 2
(1)
|
Setiap Wajib Pajak
berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Pengampunan Pajak.
|
(2)
|
Pengampunan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak
melalui
pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
|
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/25TAHUN2007UU.HTM
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_10_98.htm
0 komentar:
Posting Komentar