Assalammualaikum Wr Wb
Disini saya akan menjelaskan tentang Iklan yang tidak layak untuk ditampiklan di televisi
PEMBASMI NYAMUK H** MULAI DITARIK
Dari sebuah supermarketproduk
tersebut sudah tak dipajang. Pihak manajemen mengaku langsung menarik H**
begitu ada permintaan dari PT M****ari M****r. "Begitu dapet e-mail (surat
elektronik) langsung kita tarik," ujar Meiyanti, sales marketing pasar
swalayan tersebut.
Namun penarikan produk tersebut ternyata belum merata. Sejumlah toko di Jakarta
masih menjual bebas produk obat nyamuk H** yang mengandung bahan aktif
berbahaya itu. Selain belum mengetahui adanya perintah penarikan, mereka tak
mau merugi jika produk yang laku keras itu tak ditarik produsennya sendiri. Hal
serupa dijumpai di Pasar Kasih, Naikoten di Kupang, Nusatenggara Timur.
Penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk H** ditemukan setelah
Badan Pupuk dan Obat-obatan pihak Departemen Pertanian melakukan inspeksi
mendadak ke PT M****ari M****r di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat.
Deptan memberi waktu dua bulan untuk menarik produk tersebut. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PT M****ari
terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima
tahun.
Pendapat saya, kasus untuk produk obat nyamuk H** ini juga sangat memprihatinkan. bahan-bahan seperti pestisida, bahan aktif berbahaya klorpirifos dan diklorvos ini sangat merugikan para konsumen yang memakai produk hit. Selain itu kasus ini juga sudah pasti merusak nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat untuk membeli kembali produk ini. tentunya PT M****ari M****r sudah selayaknya bertanggung jawab atas kelalaiannya atau mungkin kesengajaannya yang sangat membahayakan konsumen. untuk ke depannya mereka harus lebih memperhatikan keselamatan konsumen dan merevisi kembali komposisi produk mereka. jangan hanya demi profit dan uang namun mengesampingkan keselaatan konsumen.
SUMBER :
http://calistafredlina.blogspot.co.id/2014/03/kasus-pelanggaran-etika-pemasaran.html
0 komentar:
Posting Komentar