1.
Tujuan dilakukannya investigasi !
1.
Memberhentikan manajemen
2.
Memeriksa, mengumpulkan, dan menilai cukupnya dan
relevannya bukti
3.
Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
4.
Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk
investigasi
5.
Menemukan aset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan
dari kerugian yang terjadi
6.
Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga
menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut,
agar mereka koperatif dalam investigasi tersebut
7.
Memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
8.
Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
9.
Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran
penjarahan
10.
Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
11.
Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan
peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12.
Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk
membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya
13.
Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang
sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil
14.
Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
15.
Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang
terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16.
Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar
perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam
bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
17.
Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18.
Melindungi nama baik
perusahaan atau lembaga
19.
Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua
ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya
klaim asuransi)
20.
Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21.
Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai
niatnya
22.
Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam
perbuatan yang tidak terpuji
23.
Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab
24.
Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa perusahaan
atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik
25.
Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui
terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang
mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
26.
Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola
risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.
2.
Aksioma dalam investigasi !
Aksioma atau postulate
adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak
diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self-evident).
Aksioma fraud menurut
ACFE :
a)
Fraud is hidden
Fraud selalu tersembunyi
Metode atau modus operasinya mengandung tipuan
Hal yang terlihat dipermukaan bukan yang sebenarnya
Mengapa aksioma ini penting?
ACFE mengingatkan “... jangan berikan pendapat bahwa
suatu fraud terjadi atau tidak terjadi di suatu lembaga, perusahaan, atau
entitas”
Mengapa?
Karena membuat investigator (pemeriksa fraud) berisiko
menghadapi tuntutan hukum.
b) Reverse proof
Penjelasan ACFE
“pemeriksaan fraud didekati dari dua arah. Untuk
membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk
membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya, dalam upaya membuktikan
fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa
fraud memang terjadi”
Mengapa aksioma ini penting?
Petunjuk ACFE menyatakan “alasannya adalah kedua sisi
fraud harus diperiksa. Dalam hukum Amerika Serikat, pembuktian fraud harus
mengabaikan setiap penjelasan, kecuali pengakuan kesalahan”
c) Existence of fraud
Hanya pengadilan yang dapat (berhak) menetapkan bahwa
fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya seseorang adalah merupakaan dugaan
atau bagian dari teori fraud, sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan
putusan atau vonis
3.
Tahapan hukum acara pidana !
Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hukum acara
pidana sebagai berikut.
1.
Penyelidikan
Penyelidikan adalah kegiatan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya penyelidikan dilakukan.
Penyelidik mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.
Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya dugaan
tindak pidana.
2.
Mencari keterangan dan barang bukti.
3.
Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri.
Atas perintah penyidik,
penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat. Penggeledahan,
dan penyitaan;
2.
Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.
Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
2.
Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk
mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana yang terjaid untuk menemukan tersangkanya. Upaya mencari dari
mengumpulkan bukti, undang-undang memberi wewenang kepada penyidik untuk:
1.
Menggeledah dan menyita surat dan barang bukti;
2.
Memanggil dan memeriksa saksi, yang keterangannya
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi;
3.
Memanggil dan memeriksa tersangka, yang keterangannya
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka;
4.
Mendatangkan ahli untuk memperoleh ketrangan ahli yang
dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli;
5.
Menahan tersangka, dalam hal tersangka dikhawatirkan akan
melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi melakukan tindak
pidana.
3.
Penuntutan
Penuntutan adalah btindakan penuntut umum yang melimpahkan
perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur
dalam hukuman acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang pengadilan.
4.
Pemeriksaan di sidang pengadilan
Alat bukti yang sah terdiri atas.
1.
Keterangan saksi
2.
Keterangan ahli
3.
Surat
4.
Keterangan terdakwa
5.
Petunjuk
Bukti-bukti yang diperoleh di tingkat penyidikan diperiksa
kembali di sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut
ini.
1.
Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dipanggil
kembali ke sidang pengadilan untuk memperoleh alat bukti keterangan saksi.
2.
Tersangka yang sudah diperiksa di tahap penyidikan,
diperiksa kembali di sidang pengadilan, umtuk mendapat alat bukti keterangan
terdakwa.
3.
Ahli yang telah memberikan keterangan di penyidikan atau
yang telah membuat laporan ahli, dipanggil lagi untuk mendengar pendapatnya
atau dibacakan laporannya di sidang pengadilan, agar diperoleh alt bukti
keterangan ahli.
4.
Surat dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik
diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti surat dan petunjuk.
5.
Putusan pengadilan
1.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh di sidang
pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
2.
Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
3.
Putusan bebas, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari
hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
4.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila
pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak pidana atau
terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap
perbuatannya.
6.
Upaya hukum
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk
tidak menerima putusan pengadila nyang berupa perlawanan atau banding atau
kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau
hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta
menuntut cara yang diatur dalam undang-undang.
Upaya hukum ada dua macam :
1. Upaya Hukum Biasa
•
Pemeriksaan Tingkat Banding
•
Pemeriksaan Kasasi
2. Upaya Hukum Luar
Biasa.
•
Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
•
Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
7.
Pelaksanaan putusan pengadilan
Berdasarkan alat bukti
yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
1.
Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
2.
Putusan bebas, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari
hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
3.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila
pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak pidana atau
terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap
perbuatannya.
8.
Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan