Sabtu, 04 Juli 2020

Currency of crime


1.  Apa yang dimaksud dengan currency of crime
Jawab:
       Secara harfiah berarti “mengikuti jejak yang ditinggalkan dalam suatu arus uang atau arus dana”. Jejak-jejak  ini akan membawa penyidik atau akuntan forensik ke arah pelaku fraud. Uang sangat cair, mudah mengalir. Itulah sebabnya follow the money mempunyai banyak peluang untuk digunakan dalam investigasi. Namun, mata uang kejahatan atau currency of crime bukanlah uang semata-mata.
       Kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang disingkat dengan pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin.
       Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (korupsi; penyuapan; penyelundupan barang; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran; perbankan; narkotika; psikotropika; perdagangan budak, wanita, dan anak; perdagangan sejata gelap; penculikan; terorisme; pencurian; penggelapan; penipuan)dimana kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar.

2. Sebutkan jenis2 dari currency of crime
Jawab:
  1. Intan berlian
  2. Minyak bumi
  3. Pasir laut
  4. Kayu bundar (logs)
  5. Ganja



Investigasi


1.       Tujuan dilakukannya investigasi !
1.        Memberhentikan manajemen
2.        Memeriksa, mengumpulkan, dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
3.        Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
4.        Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi
5.        Menemukan aset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
6.        Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam investigasi tersebut
7.        Memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
8.        Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
9.        Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
10.    Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
11.    Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12.    Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya
13.    Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil
14.    Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
15.    Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16.    Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
17.    Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18.    Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
19.    Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya klaim asuransi)
20.    Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21.    Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya
22.    Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang tidak terpuji
23.    Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab
24.    Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik
25.    Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
26.    Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.

2.       Aksioma dalam investigasi !
Aksioma atau postulate adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self-evident).
Aksioma fraud menurut ACFE :
a)      Fraud is hidden
Fraud selalu tersembunyi
Metode atau modus operasinya mengandung tipuan
Hal yang terlihat dipermukaan bukan yang sebenarnya
Mengapa aksioma ini penting?
ACFE mengingatkan “... jangan berikan pendapat bahwa suatu fraud terjadi atau tidak terjadi di suatu lembaga, perusahaan, atau entitas”
Mengapa?
Karena membuat investigator (pemeriksa fraud) berisiko menghadapi tuntutan hukum.
b)     Reverse proof
Penjelasan ACFE
“pemeriksaan fraud didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya, dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi” 
Mengapa aksioma ini penting?
Petunjuk ACFE menyatakan “alasannya adalah kedua sisi fraud harus diperiksa. Dalam hukum Amerika Serikat, pembuktian fraud harus mengabaikan setiap penjelasan, kecuali pengakuan kesalahan”
c)      Existence of fraud
Hanya pengadilan yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis

3.       Tahapan hukum acara pidana !
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hukum acara pidana sebagai berikut.
1.             Penyelidikan
          Penyelidikan adalah kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan dilakukan.
          Penyelidik mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.        Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana.
2.        Mencari keterangan dan barang bukti.
3.        Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.    Penangkapan, larangan meninggalkan tempat. Penggeledahan, dan penyitaan;
2.    Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.    Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik

2.             Penyidikan
          Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjaid untuk menemukan tersangkanya. Upaya mencari dari mengumpulkan bukti, undang-undang memberi wewenang kepada penyidik untuk:
1.    Menggeledah dan menyita surat dan barang bukti;
2.    Memanggil dan memeriksa saksi, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi;
3.    Memanggil dan memeriksa tersangka, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka;
4.    Mendatangkan ahli untuk memperoleh ketrangan ahli yang dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli;
5.    Menahan tersangka, dalam hal tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi melakukan tindak pidana.

3.             Penuntutan
          Penuntutan adalah btindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukuman acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

4.             Pemeriksaan di sidang pengadilan
          Alat bukti yang sah terdiri atas.
1.    Keterangan saksi
2.    Keterangan ahli
3.    Surat
4.    Keterangan terdakwa
5.    Petunjuk
          Bukti-bukti yang diperoleh di tingkat penyidikan diperiksa kembali di sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut ini.
1.    Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dipanggil kembali ke sidang pengadilan untuk memperoleh alat bukti keterangan saksi.
2.    Tersangka yang sudah diperiksa di tahap penyidikan, diperiksa kembali di sidang pengadilan, umtuk mendapat alat bukti keterangan terdakwa.
3.    Ahli yang telah memberikan keterangan di penyidikan atau yang telah membuat laporan ahli, dipanggil lagi untuk mendengar pendapatnya atau dibacakan laporannya di sidang pengadilan, agar diperoleh alt bukti keterangan ahli.
4.    Surat dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti surat dan petunjuk.

5.             Putusan pengadilan
1.    Berdasarkan alat bukti yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
2.    Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
3.    Putusan bebas, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
4.    Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak pidana atau terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya.

6.             Upaya hukum
          Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadila nyang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menuntut cara yang diatur dalam undang-undang.
          Upaya hukum ada dua macam :
1. Upaya Hukum Biasa
     Pemeriksaan Tingkat Banding
     Pemeriksaan Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa.
     Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
    Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7.             Pelaksanaan putusan pengadilan
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
1.    Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
2.    Putusan bebas, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
3.    Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak pidana atau terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya.

8.             Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan

 

Rizky Fitria Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang